PENGANTAR EKONOMI PERTANIAN
1
a)
Kebijakan Impor
Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri. Orang atau pihak yang mengimpor barang atau jasa tersebut disebut importir.
Kegiatan impor di satu pihak sangat dibutuhkan oleh suatu Negara untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi di
lain pihak dapat merugikan perkembangan industry dalam negeri. Agar tidak merugikan produk dalam negeri diperlukan adanya kebijakan impor untuk melindungi produk dalam negeri (proteksi)
dengan cara beriku:
a)
Pengenaan Bea Masuk
Barang impor yang masuk kedalam negeri dikenakan beamasuk yang tinggi sehingga harga jual barang impo rmenjadi mahal. Hal ini dapat mengurangi hasrat masyaraka tmembeli barang impor dan produk dalam negeri dapat
bersaing dengan produk impor.
bersaing dengan produk impor.
b)
Kuota Impor
Kuota impor merupakan suatu kebijakan untuk membatasi jumlah barang impor yang masuk kedalam negeri. Dengan dibatasinya jumlah produk impor mengakibatkan harga barang impor tetap mahal dan produk dalam negeri dapat bersaing dan laku di pasaran.
c)
Pengendalian Devisa
Dalam pengendalian devisa, jumlah devisa yang disediakan untuk membayar barang impor dijatah dan dibatasi sehingga importer mau tidak mau juga membatasi jumlah barang impor yang akan dibeli.
d)
Substitusi Impor
Kebijakan mengadakan substitusi impor ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri dengan mendorong produsen dalam negeri agar dapat membuat sendiri barang-barang yang
diimpor dari luar negeri.
e)
Devaluasi
Kebijakan berupa devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uanga sing.Misalnya: 1US$ =Rp8.000,00 menjadi 1USS$ = Rp
10.000,00. Dengan devaluasi dapat menyebabkan harga barang impor menjadi lebih mahal, dihitung dengan mata uang dalam negeri, sehingga akan mengurangi pembelian barang impor.
b) KebijakanEkspor
Ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa kelua rnegeri. Orang
Atau pihak yang melakukan kegiatan ekspor disebut eksportir.
Kegiatan ekspor yang
meningkatakan memberikan keuntungan bagi negara, yaitu Negara memperoleh peningkatan pendapatan yaitu dari pajak barang yang dikespor.
Selain itu, ada pula pihak-pihak dalam negeri yang juga mendapat keuntungan, seperti perusahaan transportasi,
perusahaan asuransi,
perusahaan penghasil barang yang diekspor. Oleh sebab itu, pemerintah
Indonesia terus menggaitkan usaha-usaha yang dapat mendorong kegiatan ekspor. Ekspor suatu Negara harus lebih besar daripada impor agar tidak terjadi deficit dalam neraca pembayaran. Oleh sebab itu, pemerintah selalu berusaha mendorong ekspor melalui kebijakan ekspor dengan cara berikut:
a) Diversifikasi Ekspor/Menambah Keragaman Barang Ekspor
Diversifikasi ekspor merupakan penganekaragaman barang ekspor dengan memperbanyak macam dan jenis barang yang diekspor. Misalnya,
Indonesia awalnya hanya mengekspor tektil dan karet, kemudian menambah komoditas ekspor seperti: kayu lapis, gas LNG,
rumput laut dan sebagainya.
b) Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor diberikan dengan cara memberikan subsidi/bantuan kepada eksportir dalam bentuk keringanan pajak, tarif angkutan yang murah,
kemudahan dalam mengurus ekspor, dan kemudahan dalam memperoleh kredit dengan bunga yang rendah.
c) Premi Ekspor
Untuk lebih menggiatkan dan mendorong para produsen dan eksportir, pemerintah dapat memberikan premiatau insentif, misalnya, penghargaan atas kualitas barang yang diekspor. Pemberian bantuan keuangan dari pemerintah kepada pengusaha kecil dan menengah yang orientasi usahanya ekspor.
d) Devaluasi
Devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri (rupiah)
terhadap mata uang asing. Dengan kebijakan devaluasi akan mengakibatkan harga barang ekspor di luar negeri lebih murah bila diukur dengan mata uang asing (dollar),
sehingga dapat meningkatkan ekspor dan bias bersaing di pasar internasional.
e) Meningkatkan Promosi Dagang ke Luar Negeri
Pemasaran suatu produk dapat ditingkatkan dengan mempromosikanp roduk yang akan dijual. Untuk meningkatkan ekpors keluar negeri maka pemerintah dapat berusaha dengan melakukan promosi dagang keluar negeri, misalnya dengan mengadakan pameran dagang di luar negeri agar produk dalam negeri lebih dapat dikenal.
f) Menjaga Kestabilan Nilai Kurs Rupiah terhadap
Mata UangAsing
Kestabilan nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing sangat dibutuhkan oleh para importer dan pengusaha yang
menggunakan peroduk luar negeri untuk kelangsungan usaha dan kepastian usahanya. Bila nilai kurs mata uang asing terlalu tinggi membuat para pengusaha yang bahan baku produksinya dari luar negeri akan mengalami kesulitan karena harus menyediakan dana yang lebih besar untuk membiayai pembelian barang dari luar negeri. Akibatnya, harga barang yang diproduksi oleh pengusaha tersebut menjadi mahal. Hal ini dapat menurunkan omzet penjualan dan menurunkan laba usaha, yang akhirnya akan mengganggu kelangsungan hidup usahanya.
g) Mengadakan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Internasional
Melakukan perjanjian kerja sama ekonomi baik bilateral,
regional maupun multilateral akan dapat membuka dan memperluas pasar bagi produk dalam negeri di luar negeri. Serta dapat menghasilkan kontrak pembelian produk dalam negeri olehn egara lain. Misalnya, perjanjian kontrak pembelin LNG (Liquid
Natural Gas) Indonesia yang dilakukan oleh Jepang dan Korea Selatan.
2. Embargo merupakan perintah suatu Negara untuk membatasi perdagangan atau pertukaran dengan Negara tertentu, biasanya diberlakukan sebagai akibat hubungan politik atau ekonomi yang tidak menguntungkan antar bangsa-bangsa dan akan membatasi semua perdagangan dengan suatu negara, atau bertujuan untuk mengurangi pertukaran barang-barangt ertentu.
Contoh:
-
Embargo perdagang anak akan membatasi ekspor kenegara tertentu.
Karena banyak Negara bergantung pada perdagangan global. Sedangkan embargo,alat yang ampuh untuk mempengaruhi suatu Negara tersebut.
-
Bila kita kena
embargo ekonomi, kondisi Perekonomian Indonesia pada awalnya akan terguncang
dan laju inflasi akan tinggi, melemahnya rupiah terhada mata uang asing, juga
indeks harga saham akan banyak terjun bebas. Apakah terpuruk selamanya ?
jawabannya adalah tidak. Karena, kebijakan semua perusahaan asing akan di
Nasionalisasi, Freeport, Blok Mahakam, Blok Cepu dan sebagainya akan kembali menjadi milik rakyat Indonesai
sepenuhnya.SDA migas yang tidak diekspor akan mencukupi konsumsi BBM dan
kebutuhan energi dalam negeri. BUMN akan dipaksa untuk bisa menambang sendiri,
mengolah sendiri dan menjual sendiri untuk kepentingan Industri dan konsumsi
rakyat indonesia. Emas, dan logam lainnya akan melimpah bisa dimanfaatkan oleh
kebutuhan dalam negeri. Dan emas yang melimpah akan banyak peminatnya di black
market dunia, bila kita mau sedikit membanting harganya.
Jadi, Industri dalam negeri
bisa mengubah arah produk dan marketnya untuk mencukupi kebutuhan pasar dalam
negeri. Sekiranya pengusaha nasional patriotik bisa tetap menjalankan pabrik
pabriknya tetap beroperasi dan bekerjasama dan BERSINERGI sesama industri.
DAFTAR
PUSTAKA
Accelainfinia.
2010. Glossary atau embargo, (online).
http://www.accelainfinia.com/glossary/embargo/. Diakses pada 16 Desember 2016.
http://www.accelainfinia.com/glossary/embargo/. Diakses pada 16 Desember 2016.
Jakartagreater.
2016, (online). http://jakartagreater.com/embargo-diri-sendiri-menuju-kemandirian-by-satrio/.
Diakses pada tanggal 17 Desember 2016.
SS
BELAJAR. 2014. Kebijakan export dan impor perdagangan internasional,
(online).
http://www.ssbelajar.net/2014/05/kebijakan-expor-dan-impor-perdagangan-
internasional.html. Diaksespada 15 Desember 2016.
http://www.ssbelajar.net/2014/05/kebijakan-expor-dan-impor-perdagangan-
internasional.html. Diaksespada 15 Desember 2016.
Wahyu ANTOMI.
2016. Kebijakan perdagangan internasional
Indonesia, (online). http://www.antomiwahyu.com/2016/03/kebijakan-perdagangan-internasional-INDONESIA.html.
Diakses pada
15 Desember 2016.
Komentar
Posting Komentar